Jumat, 07 November 2014

Filled Under:

Panduan Membuat Paspor via Online

Share
Image:maxmanroe.com

Salah satu syarat yang wajib dimiliki ketika ingin bepergian keluar negeri selain uang yang cukup adalah paspor. Tanpa paspor jangan harap bisa bepergian sampai ke negara lain, cukup sampai pintu masuk terminal bandara keberangkatan.

Untuk membuat paspor pastikan kamu membuatnya di kantor imigrasi ya gaes, bukan ke kantor urusan agama, kecuali sudah ngebet mau nikah *uhuk. Nah untuk proses membuat passpor ini sebenarnya mudah saja, biayanya juga tidak mahal. Udah gitu pendaftarannya bisa dilakukan secara online, meskipun proses selanjutnya tetap harus ke kantor imigrasi.

Syarat-syarat yang harus kamu siapkan antara lain KTP, kemudian kartu keluarga dan yang terakhir adalah akta kelahiran atau surat nikah. Khusus untuk buku nikah ini hanya untuk yang sudah menikah ya, kalau belum jangan ngotot karena memang tidak ada. Kalau mau mendaftar secara online jangan lupa ketiga syarat tersebut di scan terlebih dahulu.

Untuk langkah-langkah mendaftar passport secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka website www.imigrasi.go.id kemudian buka menu "Layanan Publik" kemudian pada bagian "Layanan Online" buka "Layanan Passpor Online".



2. Pada halaman yang terbuka pilih "Pra Permohonan Personal"


3. Pada halaman selanjutnya yaitu halaman “Informasi Pemohon” pilih jenis paspor yang akan dibuat serta kita diharuskan mengisi data diri sesuai kartu identitas yang berlaku. Untuk jenis permohonan, karena kita akan membuat passpor baru, maka pilih "Baru - Passpor Biasa". Dan karena niat kita adalah untuk travelling maka pada jenis passpor pilih "48H Perorangan", atau jika mendadak ingin menjadi TKI maka silahkan pilih "24H Perorangan". 


4. Selanjutnya isi form data diri sesuai dengan data kartu identitas mulai dari nama lengkap sampai dengan tanggal berlakunya kartu identitas kita.

5. Pada bagian lokasi kantor imigrasi, dari dropdown yang ada, pilih lokasi kantor dimana kita akan membuat passpor, jangan lupa pilih kantor imigrasi terdekat, jika anda tinggal di Jakarta tidak perlu memilih kantor imigrasi Jayapura atau Banda Aceh. Setelah semua data diisi klik pada tombol "Lanjut"

6. Berikutnya kita harus mengisi data tambahan seperti, alamat rumah, alamat kantor, nomer telepon/HP dll. Isi sesuai data yang sebenarnya kemudian klik “Lanjut”.


7. Pada halaman selanjutnya akan muncul ringkasan data yang sudah kita isikan di depan serta rincian biaya yang harus dibayar untuk pembuatan passpor ini. Untuk melanjutkan ketikan kode yang muncul pada input yang disediakan kemudian klik “OK”.


8. Setelah itu akan muncul halaman “Bukti Pra Permohonan” dan formulir untuk pembayaran akan dikirimkan ke email kita.

Nah itu tadi panduan untuk membuat paspor pada proses pendaftaran online. Setelah menerima email, print formulirnya dan lakukan pembayaran ke bank. Setelah selesai membayar datanglah ke kantor imigrasi. Saat datang ke kantor imigrasi ini jangan lupa bawa data-data identitas untuk diserahkan pada petugas. Oya, saat ke kantor imigrasi jangan lupa berpakaian yang rapi ya, daripada nanti tidak diterima dan disuruh pulang sama bapak/ibu petugas disana.

PS: Bagi yang karyawan jangan lupa membawa surat keterangan kerja dari tempat nya bekerja.

Di kantor imigrasi kita harus melakukan semacam pendaftaran ulang dengan membawa syarat-syarat yang telah kita upload serta bukti bahwa kita sudah membayar di bank. Setelah selesai pendaftaran kita akan dipersilahkan untuk wawancara kemudian melakukan foto. Setelah wawancara selanjutnya adalah foto, untuk proses foto ini tidak perlu perlu bawa tongsis sendiri, sudah ada petugas yang fotoin kok. Foto biasa saja, gak usah pake pose apalagi dimonyong monyongin bibirnya.

Setelah foto selesai kita akan diberi kartu yang harus dibawa saat mengambil passpor, iya passpor nya tidak langsung jadi, kita harus menunggu sekitar 3- 5 hari baru passpor bisa diambil.

Selamat Mencoba!

Penulis: Harry Yunanto






















0 comments: