![]() |
Image:maxmanroe.com
Salah satu syarat yang wajib dimiliki ketika ingin bepergian keluar negeri selain uang yang cukup adalah paspor. Tanpa
paspor jangan harap bisa bepergian sampai ke negara lain, cukup sampai pintu masuk terminal bandara keberangkatan.
Untuk membuat paspor pastikan kamu membuatnya di kantor
imigrasi ya gaes, bukan ke kantor urusan agama, kecuali sudah ngebet mau nikah *uhuk. Nah untuk proses membuat passpor
ini sebenarnya mudah saja, biayanya juga tidak mahal. Udah gitu
pendaftarannya bisa dilakukan secara online, meskipun proses
selanjutnya tetap harus ke kantor imigrasi.
Syarat-syarat yang harus kamu siapkan antara lain KTP, kemudian kartu keluarga dan
yang terakhir adalah akta kelahiran atau surat nikah. Khusus untuk buku nikah
ini hanya untuk yang sudah menikah ya, kalau belum jangan ngotot karena memang
tidak ada. Kalau mau mendaftar secara online jangan lupa ketiga syarat tersebut
di scan terlebih dahulu.
Untuk langkah-langkah mendaftar passport
secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka website www.imigrasi.go.id kemudian
buka menu "Layanan Publik" kemudian pada bagian "Layanan
Online" buka "Layanan Passpor Online".
2. Pada halaman yang terbuka pilih
"Pra Permohonan Personal"
3. Pada halaman selanjutnya yaitu halaman
“Informasi Pemohon” pilih jenis paspor yang akan dibuat serta kita diharuskan
mengisi data diri sesuai kartu identitas yang berlaku. Untuk jenis permohonan,
karena kita akan membuat passpor baru, maka pilih "Baru - Passpor
Biasa". Dan karena niat kita adalah untuk travelling maka pada jenis
passpor pilih "48H Perorangan", atau jika mendadak ingin menjadi TKI
maka silahkan pilih "24H Perorangan".
4. Selanjutnya isi form data diri sesuai
dengan data kartu identitas mulai dari nama lengkap sampai dengan tanggal
berlakunya kartu identitas kita.
5. Pada bagian lokasi kantor imigrasi, dari
dropdown yang ada, pilih lokasi kantor dimana kita akan membuat passpor, jangan
lupa pilih kantor imigrasi terdekat, jika anda tinggal di Jakarta tidak perlu
memilih kantor imigrasi Jayapura atau Banda Aceh. Setelah semua data diisi klik
pada tombol "Lanjut"
6. Berikutnya kita harus mengisi data
tambahan seperti, alamat rumah, alamat kantor, nomer telepon/HP dll. Isi sesuai
data yang sebenarnya kemudian klik “Lanjut”.
7. Pada halaman selanjutnya akan muncul
ringkasan data yang sudah kita isikan di depan serta rincian biaya yang harus
dibayar untuk pembuatan passpor ini. Untuk melanjutkan ketikan kode yang muncul
pada input yang disediakan kemudian klik “OK”.
8. Setelah itu akan muncul halaman “Bukti
Pra Permohonan” dan formulir untuk pembayaran akan dikirimkan ke email kita.
Nah itu tadi panduan untuk membuat
paspor pada proses pendaftaran online. Setelah menerima email, print
formulirnya dan lakukan pembayaran ke bank. Setelah selesai membayar datanglah
ke kantor imigrasi. Saat datang ke kantor imigrasi ini jangan lupa bawa
data-data identitas untuk diserahkan pada petugas.
PS: Bagi yang karyawan jangan lupa membawa surat keterangan kerja dari tempat nya bekerja.
Di kantor imigrasi kita harus melakukan
semacam pendaftaran ulang dengan membawa syarat-syarat yang telah kita upload
serta bukti bahwa kita sudah membayar di bank. Setelah selesai pendaftaran kita
akan dipersilahkan untuk wawancara kemudian melakukan foto. Setelah wawancara
selanjutnya adalah foto, untuk proses foto ini tidak perlu perlu bawa tongsis sendiri, sudah ada petugas yang fotoin kok. Foto biasa saja, gak usah pake pose apalagi dimonyong monyongin bibirnya.
Setelah foto selesai kita akan diberi kartu
yang harus dibawa saat mengambil passpor, iya passpor nya tidak langsung jadi,
kita harus menunggu sekitar 3- 5 hari baru passpor bisa diambil.
Selamat Mencoba!
Penulis: Harry Yunanto
|
Jumat, 07 November 2014
Filled Under:
Panduan Membuat Paspor via Online
Posted by:
ochan
- 17.43
Share
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar